Seorang Blogger , terkena kasus
Pelanggaran Hak Cipta karena mengcopy beberapa artikel mengenai parabola
ke website tersebut secara ilegal dan mengambilnya untuk di update ke
blog orang ini.
Karena Kesalahannya ini, ia di ancam 5 tahun pejara.
Diketahui Blogger ini bernama Muhammad Chidfirul Aziz, asal Karanganyar, Jawa Tengah. memiliki blog yang beralamatkan
Karena Kesalahannya ini, ia di ancam 5 tahun pejara.
Muhammad Chidfirul Aziz , dari fanspage Biss Key Parabola |
blue;">tvkuindo.blogspot.com .
Dilihat dari Tulisan artikelnya, blogger ini sudah menuliskan sumber dimana ia mendapatkan artikel tersebut, namun bagaimana lagi. namanaya Hak Cipta, walaupun sudah diberikan sumber. Jika mengambil, memperbanyak atau kegitan lainya jika tanpa izin itu namanya Ilegal dan melanggar UU tentang Hak Cipta
Ini harus dijadikan pelajaran bagi siapapun , termasuk para penulis Blog
agar tidak Copy Paste Artikel darimanapun tanpa seizin mereka karena di
Undang undang sudah jelas tertuliskan bahwa itu melanggar Hak Cipta.
setidaknya perbaiki citra Blogger yang buruk karena dikenal Plaginat,
Copaser dengan menampilkan tulisan-tulisan karya sendiri didalam
Postingan . (Original Writting)
Description: Seorang Blogger Dipenjara karena Hak Cipta (Copy-Paste Artikel)
Rating: 5
Reviewer: Hendri Widananto -
ItemReviewed: Seorang Blogger Dipenjara karena Hak Cipta (Copy-Paste Artikel)Dilihat dari Tulisan artikelnya, blogger ini sudah menuliskan sumber dimana ia mendapatkan artikel tersebut, namun bagaimana lagi. namanaya Hak Cipta, walaupun sudah diberikan sumber. Jika mengambil, memperbanyak atau kegitan lainya jika tanpa izin itu namanya Ilegal dan melanggar UU tentang Hak Cipta
tampilan blog tvkuindo.blogspot.com |